Inara Rusli Buka Cadar, Gimana Menyikapinya?

Baru-baru ini santer dari dunia entertainment Indonesia mengabarkan bahwa istri dari penyanyi Virgoun, Inara Rusli buka cadar. Setelah sempat ramai dengan isu rumah tangganya beberapa waktu lalu. Apa yang melatarbelakanginya?

Inara Rusli buka cadar dengan alasan bertekad bekerja mencari nafkah sendiri untuk anak-anaknya dan tidak lagi mengandalkan sang suami, Virgoun yang diduga selingkuh. Dikabarkan, sebelum Inara lepas cadar di depan awak media yang meliput dirinya, ia sudah bertanya lebih dahulu ke Ustadz Derry Sulaiman mengenai hukum cadar.

Lalu, bagaimana cara kita menyikapi hal tersebut? Kami akan mencoba berbagi sudut pandang dalam artikel ini. Selamat menyimak!

Beberapa Komentar Warganet Tentang Inara Rusli Buka Cadar

Keputusan Inara Rusli buka cadar memang menuai pro kontra. Banyak warganet yang mendukung keputusannya, karena cadar bukanlah hal wajib. Namun, tidak sedikit juga yang menyesalkan hal itu. Inilah beberapa komentar warganet di kolom komentar instagram Inara Rusli.

“Ada beberapa orang yg langsung jebret ngomenin niqob (cadar)nya. Serah sih mau komen gmn jg.. But bagi sy pribadi... Ibarat Orang abis perahunya karam.. Hampirpun tenggelam didalamnya samudra ujian kehidupan.. Alhamdulillah alloh kasih tolong tetiba ada papan tipis yg bisa dijadiin pegangan walau rapuh yg penting gak tenggelem dah dulu.. Eh… Tetiba ada yg lewat pake perahu terus se enak jidat say “pelampung itu pake ban woy sesuai standar hukum aturan”. Bujuk buset.. Atuh tolongin dulu (doain dulu).. Rangkul dulu mentalnya.. Support dulu biar wakeup lagi hidupnya. Baru dinasihatin. Bukan ujug2 sok paling bener nyinyirin nikob. Dah tau lagi beda kondisi. Kadang kadang emang. Senyumin n maafin aja ya kak @mommy_starla. Jangan lupa ngopi ben muantap.. Masya Allah..tulis @galing_mau****18.
“Maafin kalau terkesan julid..saya tau kalo pake cadar itu sunah.. dan kemarin niat buka cadar jg kan karena memang terpaksa karena tuntutan untuk mencari uang. Tapi mungkin.. mungkin yaa.. baiknya tidak memposting foto” selfie sehingga menimbulkan banyak komentar dari kaum laki-laki mba.. karena akun mba kan pengikutnya banyak jg dari kaum laki-laki. Agar menjaga dari perkataan” yang tidak baik..” tulis @arinles****89 yang kontra dengan keputusan Inara Rusli buka cadar.

Baca Juga: Resep DIY Masker Kopi untuk Wajah

Hukum Cadar Menurut Ulama Islam

Inara Rusli Buka Cadar

Lalu, gimana sebenarnya hukum pakai cadar menurut ulama Islam? Apakah benar hukum memakai cadar itu wajib?

Sebenarnya tidak ada ayat atau hadits khusus yang menyatakan secara tegas bahwa hukum muslimah memakai cadar adalah wajib. Yang ada adalah ketentuan bagi seorang muslimah untuk menutupi auratnya.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa muka (wajah) bukan aurat. “Mayoritas fuqaha (baik dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Jika demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut madzhab Hanafi, di zaman kita sekarang wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk menghindari fitnah,” (Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134).

Mazhab Syafi’i

Ahli fikih bermazhab Syafi’i berpendapat bahwa aurat wanita adalah seluruhnya. Oleh sebab itu dalam madzhab ini seluruh wanita diperintahkan untuk menutupi tubuhnya dengan cadar. Misalnya menurut Muhammad bin Qaasim al-Ghazzi dalam kitab Fathul Qaarib, ia berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat.

Mazhab Hambali

Ulama mazhab ini tidak mewajibkan, namun menganjurkan muslimah untuk mengenakan cadar. Tujuannya adalah agar muslimah aman dari fitnah gangguan orang lain. Apabila cenderung menimbulkan fitnah, maka dilarang menunjukkan wajahnya di hadapan laki-laki.

Mazhab Maliki

Imam Al-Qurthubi, ulama dari mazhab Maliki berpendapat bahwa jika seorang wanita memiliki wajah yang cantik, dan khawatir itu akan menimbulkan fitnah, maka ia dianjurkan untuk menutup wajahnya.

Mazhab Hanafi

Pengikut mazhab Hanafi mengatakan bahwa seluruh tubuh perempuan merdeka adalah aurat kecuali muka dan telapak tangan. Maka diperbolehkan bagi perempuan untuk membuka wajah dan telapak tangan ketika berada di jalanan, dan di depan laki-laki asing. Namun syaratnya adalah jika tidak menimbulkan fitnah. Hal ini dikutip dari Fikih Sunnah Wanita.

Ahli fikih memiliki pendapat berbeda dan dicatat bahwa tidak ada satupun yang secara tegas mewajibkan untuk bercadar, ada yang setengah mewajibkan, ada juga yang sebatas menyarankan. Pendapat mereka mengedepankan bagaimana kondisi dan situasi dalam menetapkan hukumnya bagi muslimah.

Baca Juga: Batas Hubungan Suami Istri Saat Puasa

Rezeki Bukan Perihal Cadar atau Tidak Bercadar



Memang sangat disayangkan ya. Sebagai mukmin dan mukminah, kita wajib meyakini bahwa rezeki dari Allah SWT itu pasti. Allah SWT pasti akan memberi. Kita harus senantiasa memantapkan aqidah kita.

Pintu rezeki dari Allah SWT itu ada banyak. Gak hanya ratusan, ribuan, tapi sampai tak terhingga. Allah SWT menjamin rezeki bagi setiap hambanya. Termasuk hewan, burung misalnya, yang selalu yakin bahwa Allah SWT telah mempersiapkan rezeki untuknya.

Apalagi kita, sebagai manusia yang Allah SWT ciptakan dengan sempurna. Kita ada bekal akal dan perasaan. Pasti rezeki kita akan lebih dijamin sama Allah SWT. Jadi, jangan pernah ragu. InsyaAllah Allah SWT akan cukupkan rezeki bagi kita.

 “Seandainya kalian benar-benar bertawakal kepada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rezeki sebagaimana burung mendapatkan rezeki. Burung tersebut pergi di waktu pagi dalam keadaan lapar dan kembali di waktu sore dalam keadaan kenyang.” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Al-Hakim).
“Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluannya)”. QS Ath Tholaq: 3

Namun, kita juga tidak boleh lupa dengan pendapat berikut. Mengutip buku Fikih Sunnah Wanita oleh Syaikh Ahmad Jad, permasalahan penutup kepala dan cadar merupakan permasalahan yang masih diperdebatkan. Oleh sebab itu, masing-masing bisa menggunakan dalilnya sendiri-sendiri mengenai hukum bercadar.

Wallahu’alam. Semoga kita termasuk orang-orang yang bertawakal dan tidak mudah menjudge hanya dari kacamata kita ya. Aamiin. Semoga artikel ini bisa membuka sudut pandang kita dalam menyikapi berita seperti Inara Rusli buka cadar.

Exit mobile version