Hukum Menyimpan Tali Pusar Bayi dalam Islam

Hukum Menyimpan Tali Pusar Bayi dalam Islam | Credit: www.klikdokter.com

Mungkin pertanyaan mengenai hukum menyimpan tali pusar dalam Islam sudah ada sejak lama. Tapi, kebetulan saja baru-baru ini permasalahan tersebut sangat hype di dunia maya. The King of You Tube di Indonesia menyimpan tali pusar anaknya di Celltech Bank Stemcell Vinski Tower.

Menanggapi hal tersebut, kami ingin mengulas mengenai hukum menyimpan tali pusar bayi dalam Islam. Ulasan ini bukan hanya berdasarkan ajaran Islam, klenik dalam ritual penguburan ari-ari yang ada di suku Jawa, hingga melihat alasan menyimpan ari-ari dari segi medis. Untuk mengurangi rasa penasaran kamu, entah itu sebagai ibu baru atau sekadar menambah wawasan, semoga tulisan ini bisa memberikan manfaat.

Sudah pada Tahu Bukan Mengenai Tali Pusar?

Tali pusar atau orang Jawa bilang dengan istilah “ari-ari”adalah sumber kehidupan bayi. Tali pusar memiliki fungsi untuk mengantarkan nutrisi dan oksigen dari ibu kepada bayi dalam kandungan. Tali pusar ini akan putus setelah pasca melahirkan.

Akan dikemanakan tali pusar yang sudah putus (dipotong) ini? Menyikapi perawatan tali pusar, ada orang yang lebih memilih untuk menguburnya, ada juga yang lebih memilih untuk menyimpannya. Mari kita lihat ulasan detailnya berikut ini!

Baca Juga: Rekomendasi Blogger Parenting Terbaik

Hukum Menyimpan Tali Pusar Bayi dalam Islam

Hukum Menyimpan Tali Pusar Bayi dalam Islam
Hukum Menyimpan Tali Pusar Bayi dalam Islam | Credit: www.wartabromo.com

Ustadz Abdul Aswad Al Bayati, BA Menjawab

Dikutip dari umma.co.id, Ustadz Abdul Aswad Al Bayati, BA menyampaikan hukum menyimpan tali pusar bayi dalam Islam. Dalam syariat agama Islam tidak ada keterangan tentang perlakuan khusus atau penyimpanan tali pusar bayi di tempat tertentu. Melainkan, tali pusar tersebut ditempatkan di lokasi yang aman agar tidak digali oleh binatang buas serta agar tidak menimbulkan bau yang bisa saja mengganggu manusia.

Status tali pusar ini sama dengan ari-ari, potongan kuku, potongan rambut, serta serpihan bagian tubuh manusia lainnya. Tidak ada perlakuan khusus. Bahkan, apabila perlakuan khusus tersebut diiringi dengan keyakinan-keyakinan klenik yang tidak berdasar sama sekali, maka hal tersebut bisa menjadi sesuatu yang sangat terlarang dalam agama Islam.

Itu karena kita sama saja meyakini satu ideologi yang tidak ada dalilnya. Allah berfirman dalam QA Al-Isra’:36, yang artinya “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya.”

Ustadz Ami Nur Baits Juga Menambahkan Jawaban

Selain itu, Ustadz Ami Nur Baits juga memberikan insight kepada kita. Ada sebuah hadist yang mana ini adalah riwayat yang dibawakan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dari Abdul Jabbar bin Wail dari bapaknya, beliau mengatakan, “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur rambut dan kuku.” (Syu’abul Iman, no. 6488).

Setelah membawakan hadis ini, Al Baihaqi memberikan komentar,”Sanad hadis ini dhaif. Hadis yang semisal disebutkan dalam beberapa riwayat dan semuanya dhaif.”

Maka dari itu, Imam Ahmad pun pernah mengatakan,”Boleh mengubur rambut dan kuku. Namun jika tidak dilakukan, kami berpendapat, tidak mengapa.” Keterangan beliau ini diriwayatkan oleh Al Khallal dalam At Tarajjul, Hal.19.

Hanya saja, sebagian ulama menganjurkan agar ari-ari bayi pasca melahirkan dikubur sebagai bentuk memuliakan Bani Adam. Karena bagian dari memuliakan manusia adalah mengubur bagian tubuh yang terlepas, salah satunya ari-ari. Tindakan semacam ini juga akan lebih menjaga kebersihan sekaligus tidak mengganggu lingkungan.

As Suyuthi mengatakan,”Beliau menyuruh untuk mengubur rambut, kuku, darah,..dan ari-ari, karena semua benda ini adalah bagian dari tubuh manusia, sehingga benda ini dimuliakan sebagaimana keseluruhan badan manusia dimuliakan.” (As-Syamail As-Syarifah, Hal. 271)

Klenik dalam Ritual Penguburan Ari-ari yang Ada di Suku Jawa

Perlu digaris bawahi, bahwa dalam menguburkan ari-ari, sama sekali tidak menganjurkan untuk melakukan berbagai ritual. Misalnya, memberi lampu selama 40 hari, mengubur ari-ari dengan bunga, pensil, jarum, pethek, gereh, sampai kemiri gepak jendhul dengan tujuan tertentu. Perbuatan seperti ini bisa termasuk khurafat dan tahayul yang sangat dilarang dalam syariat.

Tali Pusar Dilihat dari Sisi Medis

Selain mengubur tali pusar, dari sisi medis, tali pusar memiliki manfaat yang sangat berharga. Tali pusar merupakan sumber stem cell (SC) yang dapat digunakan untuk pengobatan medis.

dr. Taufik menerangkan,”Awalnya tali pusar memang dianggap sebagai limbah biologis. Namun, kini tali pusar dapat diolah, diambil, dan disimpan stem cellnya di bank darah tali pusat yang nantinya berguna untuk terapi regeneratif saat dibutuhkan. Tali pusat yang diambil 200 cc.”

Selain itu, tali pusat ini merupakan sumber yang kaya akan hematopoietic stem cell dan memiliki sifat yang lebih dengan dengan stem cell embrionik. Stem cell darah tali pusat berperan dalam pembentukan sel darah dan meregenerasi sistem kekebalan tubuh, sekaligus memiliki kemampuan untuk berkembang menjadi berbagai jenis sel darah.  Sudah lebih dari 70 penyakit dan kondisi yang bisa disembuhkan dengan transplantasi stem cell darah tali pusat.

Itulah tulisan mengenai hukum menyimpan tali pusar bayi dalam Islam, beserta klonik dalam suku Jawa dan melihat manfaat tali pusat dari segi medis. Semoga bisa memberikan wawasan baru dan tidak mudah terjebak dengan ritual yang berpotensi sebagai khurafat dan tahayul.         

Exit mobile version