Setelah menikah, melakukan hubungan seksual diantara suami istri merupakan sesuatu hal yang bisa membuat hubungan menjadi lebih hangat dan meningkatkan rasa cinta.
Pada hari biasanya, pasangan suami istri boleh melakukan hubungan seksual tanpa harus memperhatikan waktu dan batasan. Berbeda pada saat Ramadhan.
Pada bulan Ramadhan, batas hubungan suami istri saat puasa harus benar-benar diterapkan. Mau bermesraan atau berhubungan seks, boleh. Asalkan memenuhi ketentuan berikut!
Batas Hubungan Suami Istri Saat Puasa
Ada beberapa batasan yang yang harus dipatuhi oleh pasangan suami istri ketika berpuasa agar tidak membatalkan puasa ataupun mengurangi nilai pahalanya. Diantara batasan-batasan hubungan suami istri saat puasa adalah :
1. Berhubungan Seks Pada Malam Hari
Pasangan suami istri memang dilarang untuk melakukan hubungan seks di siang hari ketika bulan puasa, tapi kamu bisa berhubungan di bulan Ramadhan malam hari. Batasannya adalah setelah berbuka puasa hingga sebelum adzan subuh.
2. Tidak Bermesraan Pada Siang Hari
Batasan hubungan suami istri saat puasa wajib selanjutnya adalah tidak bermesraan pada siang hari. Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah 2 menyebutkan bahwa ulama menyepakati beberapa hal yang dapat membatalkan puasa wajib maupun sunnah, di antaranya adalah melakukan hubungan suami istri (jima) di siang hari (dalam kondisi puasa).
Meskipun bermesraannya tidak sampai melakukan seks tetapi itu dapat mengurangi pahala hingga membatalkan puasa jika keluar mani secara sengaja. Berpelukan dan berciuman saat puasa itu hukumnya makruh tapi jika berciuman sampai bertukar saliva antara suami dan istri dapat membatalkan puasa.
3. Tidak Masturbasi Saat Puasa
Batas hubungan suami istri pada saat puasa lainnya adalah tidak melakukan masturbasi. Ketika pasangan suami istri dengan sengaja melakukan masturbasi berdua pada siang hari saat bulan Ramadhan hingga menyebabkan keluarnya air mani, hal ini tentu membatalkan puasa.
Baca Juga: Diet Puasa untuk Menurunkan Berat Badan
Hukum Bersetubuh di Bulan Puasa Siang Hari
Pada saat puasa Ramadhan umat Islam bukan hanya disuruh menahan haus dan lapar, tetapi juga menahan hawa nafsunya termasuk melakukan hubungan suami istri.
Haram hukumnya pasangan suami istri melakukan hubungan seksual pada siang hari bulan Ramadhan. Pasangan suami istri yang sudah terlanjur melakukan seks pada siang hari saat bulan Ramadhan diwajibkan mengqadha puasanya sekaligus membayar kafarat.
Bentuk kafaratnya biasanya berupa memberi makan kepada fakir miskin, memerdekakan budak, atau berpuasa. Kadar denda hukuman tiap kelalaiannya pun berbeda. Untuk hukuman bersetubuh di siang hari saat Ramadan ialah berupa puasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 fakir miskin.
Diriwayatkan oleh Bukhari, 2600 dan Muslim, 1111. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata:
قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَلَكْتُ فَقَالَ وَمَا ذَاكَ قَالَ وَقَعْتُ بِأَهْلِي فِي رَمَضَانَ قَالَ تَجِدُ رَقَبَةً قَالَ لا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لا قَالَ فَتَسْتَطِيعُ أَنْ تُطْعِمَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لا قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الأَنْصَارِ بِعَرَقٍ وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ فِيهِ تَمْرٌ فَقَالَ اذْهَبْ بِهَذَا فَتَصَدَّقْ بِهِ قَالَ عَلَى أَحْوَجَ مِنَّا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا بَيْنَ لابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ مِنَّا قَالَ اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ
“Seseorang datang kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, celakalah saya!” Beliau bertanya, “Ada apa dengan Anda?” Dia menjawab, “Saya telah berhubungan intim dengan istri sementara saya dalam kondisi berpuasa (Di bulan Ramadan),” Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallalm bertanya, “Apakah Anda dapatkan budak (untuk dimerdekakan)?” Dia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya, “Apakah Anda mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya, “Apakah Anda dapatkan makanan untuk memberi makan kepada enampuluh orang miskin?” Dia menjawab, “Tidak.” Kemudian ada orang Anshar datang dengan membawa tempat besar di dalamnya ada kurmanya. Beliau bersabda, “Pergilah dan bershadaqahlah dengannya.” Orang tadi berkata, “Apakah ada yang lebih miskin dari diriku wahai Rasulullah? Demi Allah yang mengutus anda dengan kebenaran, tidak ada yang lebih membutuhkan di antara dua desa dibandingkan dengan keluargaku.” Kemudian beliau mengatakan, “Pergilah dan beri makanan keluarga Anda.”
Hukum Membatalkan Puasa Karena Melayani Suami
Ketika seorang istri sedang melakukan puasa qadha dan suami mengajaknya untuk melakukan hubungan badan maka istri wajib menolak. Tidak boleh bagi seorang suami membatalkan puasa wajib istrinya, termasuk dengan hubungan badan atau yang lainnya. Baik puasa wajib yang dilakukan itu puasa Ramadhan, qadha Ramadhan, ataupun puasa nazar.
Apabila seorang suami sudah mengetahui bahwa istrinya sedang melaksanakan puasa wajib lalu dia menyuruh melayaninya, maka suami akan berdosa karena merusak puasa istrinya dan dia wajib bertobat kepada Allah.
Begitu pula sebaliknya, tidak boleh bagi istri mentaati suaminya agar membatalkan puasanya. Jika dia mentaatinya, maka istri juga berdosa dan wajib bertobat kepada Allah dan mengganti puasa wajib pada hari itu.
Hukum Berpuasa Setelah Hubungan Intim Suami Istri
Bila habis hubungan intim bolehkah puasa? Dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim yang menceritakan pengalaman Rasulullah SAW mengenai hubungan intim antara suami dan istri bahwasannya puasa setelah hubungan badan antara suami dan istri adalah sesuatu yang dibolehkan.
Imam Muslim meriwayatkan dari Ummu Salamah mengatakan bahwa Rasulullah tidak mengqadha puasanya pada saat itu. Sebagian ulama berfatwa bahwa hadas atau keadaan tidak suci seseorang hanya menyebabkan ia tidak boleh sholat dan melakukan banyak ibadah lain kecuali puasa.
Jadi, seseorang yang berhubungan intim di pagi hari diperbolehkan sahur terlebih dahulu dan ketika masuk waktu subuh hendaklah mereka mandi junub dan melakukan sholat subuh.
Dengan begitu ibadah puasa masih sah dilakukan. Namun alangkah baiknya pasangan suami istri yang dalam keadaan junub menyegerakan untuk mandi wajib supaya dapat menjalani ibadah puasa di hari itu dalam keadaan suci dari hadas besar.
Baca Juga: Kenali & Waspadai Ciri-ciri Istri Selingkuh Berikut Ini!
Berhubungan Suami Istri Saat Puasa Sunnah
Berbeda dengan batas hubungan suami istri saat puasa wajib, hukum berhubungan intim saat puasa sunnah diperbolehkan. Karena pada dasarnya puasa sunnah adalah ibadah yang bersifat anjuran. Ibadah anjuran boleh diselesaikan dan boleh diputus (tidak menyelesaikannya).
Ustaz Ammi nur Baits dalam artikelnya di konsultasisyariah.com menegaskan, tidak ada dosa bagi orang yang melakukan hubungan badan ketika sedang berpuasa sunnah. Pasalnya, kata Ustaz, puasa sunnah adalah ibadah anjuran bukan wajib.
Terdapat riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau menemui keluarganya, kemudian mereka memberitahu bahwa ada orang yang menghadiahkan adonan hais kepada beliau. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tunjukkan ke saya, sebenarnya hari ini saya puasa. Kemudian ‘Aisyah membawakan makanan itu ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau memakannya.” Hadits ini dalil, bolehnya memutus puasa sunnah. Baik dengan makan, minum, atau jima’.
Adapun tentang masalah qadha’ puasanya, jika puasanya terkait hari atau tanggal tertentu, seperti puasa senin misalnya, maka tidak perlu meng-qadha‘. Karena puasa sunnah ini terkait dengan hari tertentu, dan hari itu telah lewat. Namun, jika puasanya tidak terkait hari tertentu, seperti puasa tiga hari setiap bulan, maka dia bisa meng-qadha’-nya, tapi statusnya tidak wajib, namun sunnah.
Itulah batas hubungan suami istri saat puasa, baik itu puasa wajib Ramadhan hingga puasa sunnah. Semoga bisa saling memahami dan tetap lancar puasanya, khususnya puasa wajib di bulan Ramadhan ini ya. Aamiin.